KUDUS,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng membongkar praktik perjudian online berkedok siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Dalam penggerebekan di Kabupaten Kudus, polisi berhasil menciduk tersangka berinisial MR (27) beserta deretan barang bukti yang digunakannya untuk melancarkan aksi tersebut.
Pengungkapan kasus praktik perjudian online ini bermula dari patroli siber petugas yang menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup.
Akun tersebut sedang melanggar hukum dengan menyiarkan secara langsung pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.
Tak butuh waktu lama, petugas melakukan penindakan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Barang bukti kasus judi online di Kudus yang diungkap Ditressiber Polda Jateng.(Foto: Dok Polda Jateng)
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional live streaming, antara lain, 2 unit telepon seluler, 1 unit monitor, 1 perangkat CPU komputer beserta monitor.
Kemudian petugas juga menyita, 1 unit mikrofon, 1 unit kamera beserta tripod, 1 set PlayStation dan rRekening bank yang memuat saldo sebesar Rp25 juta.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka menggaet korbannya melalui mekanisme taruhan tebak skor pada laga sepak bola virtual.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” jelasnya.
Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen.
“Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” jelas Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami seluruh mekanisme pertaruhan hingga aliran dana, perangkat elektronik dan rekening untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian," tambahnya.
Atas perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Merespons kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur bermain maupun memfasilitasi aktivitas judi dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi,” imbaunya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
