Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FBI Apresiasi Keberhasilan Ditressiber Polda Jateng Ungkap Pig Butchering Scam Lintas Negara
Advertisement . Scroll to see content

Promosikan Judi Online di Instagram, Influencer di Wonosobo Diamankan Ditressiber Polda Jateng

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:24 WIB
  • author Arif Fajar
Promosikan Judi Online di Instagram, Influencer di Wonosobo Diamankan Ditressiber Polda Jateng
Influencer di Wonosobo promosi judi online di Instagram diamankan Ditressiber Polda Jateng.(Foto: Dok Polda Jateng)

WONOSOBO,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan influencer perempuan. 

Informasi yang didapatkan pada Minggu (25/10/2026), penindakan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penindakan dilakukan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten bermuatan promosi perjudian online.

“Kita amankan tersangka berinisial EUZ (27),  diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online," jelas Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan.

Aktivitas promosi seperti ini lanjut Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu.

Petugas dalam pengungkapkan kasus promosi judi online di Wonosobo tersebut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengakses akun media sosial dan mengunggah konten tersebut.

Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut.

Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk yang sebelumnya tidak terpapar.

“Media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Kami ingatkan jangan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dirressiber Polda Jateng menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan peran pemilik akun, termasuk bagaimana konten tersebut dipublikasikan, apakah terdapat imbalan atau bentuk kerja sama promosi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini terhadap pelaku di lakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun," tegas Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut