Bongkar Sindikat Penipuan Internasional, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

Arif Fajar
Tersangka kasus penipuan internasional memasuki Rutan Surakarta setelah dilimpahkan Polda Jateng ke Kejari Sukoharjo. (Foto: Dok. Polda Jateng).

SEMARANG, iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) resmi merampungkan penyidikan kasus penipuan online lintas negara pig butchering. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

​Pelimpahan tahap kedua ini dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta pada Rabu (16/9/2026), menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian sebelum masuk ke tahap persidangan.

Terungkap sindikat ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan menargetkan warga negara Amerika Serikat. Dari sekitar 5.000 orang yang ditargetkan, setidaknya ada 133 orang yang dipastikan menjadi korban. 

​Berdasarkan data transaksi, jaringan ini mengeruk keuntungan hingga USD 2.327.625 (sekitar Rp 41,1 miliar) dari aksi penipuan yang telah mereka lakukan selama ini. 

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu di aplikasi kencan dan media sosial untuk membangun hubungan emosional dengan korban. 

Setelah percaya, korban diajak berinvestasi atau trading kripto lewat platform palsu yang dikendalikan pelaku, hingga akhirnya dana korban dikuasai dan tidak bisa ditarik kembali.

​Tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Mereka diamankan bersama barang bukti berupa komputer, laptop, perangkat komunikasi, dokumen perusahaan, hingga alat pendukung kejahatan lainnya.

​Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa di ruang digital.

​"Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal di media sosial mulai mengarahkan komunikasi pada investasi atau kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat," ujarnya.

​Polda Jateng berpesan agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas platform investasi digital, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan instan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network