Soroti Darurat Narkoba, GRANAT Nilai Pemberantasan Belum Maksimal dan Minta P4GN Lebih Agresif

Fitri Mulia
GRANAT menilai pemberantasan narkoba membutuhkan langkah luar biasa. Togar M. Sianipar mendorong penguatan P4GN dan keterlibatan masyarakat demi melindungi generasi muda. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsMuria.id - Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menilai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) perlu diperkuat dengan langkah yang lebih serius dan terukur. Penguatan tersebut dinilai mendesak karena penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman bagi kualitas generasi muda Indonesia.

Ketua Dewan Pembina GRANAT Komjen Pol. (Purn) Togar M. Sianipar mengatakan, persoalan narkotika tidak bisa ditangani melalui pendekatan biasa. Dalam sambutan peringatan HUT ke-27 GRANAT, Jumat (30/10/2026), ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan upaya yang luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Togar menilai ancaman narkotika menjadi salah satu persoalan serius yang dapat menghambat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ia mengaitkan masalah tersebut dengan berbagai tantangan sosial lain, termasuk kualitas bonus demografi dan penyakit kronis yang memengaruhi masa depan bangsa.

Menurut Togar, peringatan mengenai bahaya narkoba sebelumnya telah disampaikan sejak masa pemerintahan Presiden SBY dan Jokowi. Namun, ia menilai perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih memprihatinkan sehingga pelaksanaan P4GN perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

"Kita jangan hanya indah dilihat dari luar, tetapi juga harus indah secara internal," ujar Togar, dalam keterangannya, Minggu (1/10/2026).

Meski demikian, Togar mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta jajarannya yang menjalankan peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia juga mendorong penguatan operasi gabungan BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk memberikan efek jera kepada bandar serta jaringan peredaran narkoba.

Togar menegaskan, pemberantasan narkotika bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia mengingatkan bahwa peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung P4GN telah memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Memasuki usia ke-27, GRANAT diharapkan memperluas kontribusi melalui program pencegahan yang langsung menyentuh masyarakat. Togar meminta berbagai nota kesepahaman atau MoU yang telah dijalin organisasi dengan sejumlah pihak ditindaklanjuti menjadi kerja sama dan kegiatan nyata.

Selain memperkuat gerakan antinarkotika, Togar meminta GRANAT membenahi tata kelola internal agar semakin profesional, disiplin, dan tertib organisasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta penyusunan program kerja yang terukur.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network