Ini Fakta Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo oleh Polda Jateng

Arif Fajar
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Wagub Jateng Taj Yasin saat menjelaskan penggeledahan di Sukoharjo.(Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jateng menjelaskan tindakan penggeledahan sebuah lokasi yang disebut pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Berikut adalah 5 fakta penting terkait kasus ini yang perlu Anda ketahui:

1. Berawal dari Pembakaran Warung dan Mantan Napiter

Kasus ini bermula dari aksi pembakaran warung makan pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. 

Dari pemeriksaan ST, muncul nama buronan (DPO) berinisial I. Usut punya usut, baik ST maupun I merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang dulu pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada tahun 2015.

2. Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan Karena Perlawanan 

Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap saat penggeledahan bukan tanpa alasan. Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan kejadian sebelumnya.

Yakni saat penangkapan ST, petugas mendapat perlawanan sengit menggunakan samurai sehingga dua anggota Brimob terluka. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ST.

3. DPO Lolos, Timbunan Senjata Tajam Berhasil Disita

Saat menggeledah dua lokasi persembunyian DPO I di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026, yang sudah mengantongi izin resmi pengadilan, petugas tidak menemukan DPO I di tempat.

Meski begitu, polisi berhasil menyita barang bukti berbahaya, antara lain pedang, samurai, celurit, dan sangkur. Busur beserta puluhan anak panah dan cairan asam kuat (strong acid) dan material spirtus, serta alat komunikasi serta buku-buku dengan literatur tertentu

4. Ponpes Tidak Terdaftar Resmi

Lokasi di Sukoharjo tersebut mengatasnamakan diri sebagai Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Hamalatul Quran. Namun, faktanya diungkap oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin menegaskan setelah berkoordinasi dengan Kemenag dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, bahwa tempat tersebut tidak terdaftar resmi.

Serta tidak ada kaitannya dengan Ponpes Hamalatul Quran yang asli. Tempat itu diduga hanyalah RTQ mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

5. Perlindungan 19 Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

Di lokasi Sukoharjo, polisi menemukan 19 orang perempuan dan anak-anak. Polda Jateng memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. 

Didampingi oleh Unit UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, seluruhnya telah selesai dimintai keterangan dan dikembalikan ke orang tua atau wali masing-masing.

Pemprov Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak tersebut di sekolah yang terverifikasi.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini murni berdasarkan fakta hukum yang terukur. Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network