Polda Jateng Sikat Judi Togel Lintas Daerah, Salah Satunya di Grobogan, Rekening Rp2,4 Miliar Diblok

Arif Fajar
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan pengungkapan kasus judi togel lintas dserah di Polda Jateng.(Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, jaringan judi togel lintas daerah yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, hingga Kota Semarang berhasil dibongkar petugas.

​Operasi penindakan yang berlangsung pada 9–10 Oktober 2026 ini berhasil mengamankan para pelaku mulai dari pengepul, kurir pengantar kupon, hingga sang bandar.

​Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menyampaikan langsung pengungkapan kasus besar ini dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (20/10/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh jajaran pejabat utama Polda Jateng.
​Jejak Pengungkapan di 3 Daerah
​Pengungkapan jaringan togel ini dilakukan secara maraton di tiga lokasi berbeda.

Yakni di ​Kabupaten Demak (Sabtu Dini Hari, 10 Oktober 2026) petugas menangkap 3 orang terduga pelaku yang bertugas menghimpun angka taruhan togel jenis luar negeri (Singapura, Hong Kong, dan Sydney). Dari lokasi ini, polisi menyita 8.416 kupon togel dan memblokir rekening bank terkait judi dengan saldo mencapai Rp519,9 juta.

Di ​Kabupaten Grobogan (Kecamatan Godong)
Polisi menghentikan langkah 2 orang kurir yang mengantar kupon togel dari Demak menuju Grobogan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Barang bukti berupa 2 kotak besi berisi 421 bendel kupon togel turut disita.

​Kota Semarang (Jumat Malam, 9 Oktober 2026). Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto dan mengamankan 5 orang (penjual, pengepul, hingga bandar). Di tempat ini, polisi menyita 43.250 bendel kupon togel, uang tunai Rp19,65 juta, serta memblokir 5 rekening bank dengan total saldo mencapai Rp1,94 miliar.

​Dari penindakan di Demak dan Semarang, total saldo rekening judi yang berhasil diblokir oleh penyidik mencapai Rp2,462 miliar.
​
​Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya, baik judi darat maupun judi online (judol). Polisi juga tidak akan memberi toleransi jika ada pihak internal yang mencoba bermain-main.

​"Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Kategori VI).

​Di akhir pemaparannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi praktik perjudian di sekitar lingkungannya.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network