SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan dan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Informasi yang didapatkan pada Kamis (22/10/2026), dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek, satu unit kapal pengangkut, serta menetapkan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Jateng langsung bergerak dan memeriksa sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Saat digeledah, petugas menemukan ribuan botol miras yang disembunyikan di antara muatan material bangunan untuk mengelabui petugas.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah toko di Karimunjawa yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi penjualan miras tersebut kepada masyarakat/wisatawan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta dan modus pelanggaran hukum, oleh petugas mulai izin berlayar hingga kamuflase izin usaha toko.
Izin Berlayar Kedaluwarsa Kapal pengangkut berukuran 14 GT (KM Laba-Laba 8B) diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah karena dokumennya sudah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.
Kamuflase Izin Usaha Toko Toko penampung miras tersebut ternyata hanya mengantongi izin sebagai toko eceran barang kebutuhan pokok (sembako), yang secara aturan sama sekali tidak berhak menjual minuman beralkohol.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni,
AKA (26), nakhoda kapal yang bertugas mengangkut barang. Ia mengaku mendapat upah Rp15.000 untuk setiap karton miras yang diangkut.
Kemudian tersangka N (54), selaku pemilik barang sekaligus pemilik toko. Ia membeli ribuan botol miras tersebut dari pemasok di Jepara dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta.
Atas pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah UU No. 66 Tahun 2024), dengan ancaman hukuman, penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Kapolda Jateng menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau meminta seluruh pelaku usaha dan pengusaha pelayaran untuk memastikan kelengkapan izin sebelum beroperasi.
"Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
