GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kasus dugaan korupsi APBDesa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, resmi naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.
Guna kepentingan penyidikan, hingga Senin (2/11/2026), puluhan saksi telah diperiksa secara maraton oleh penyidik. Bahkan, dalam waktu dekat, Kepala Desa Tlogomulyo segera diperiksa.
Namun menurut Kasi Pidsus Kejari Grobogan Raka Aprizki Soeroso didampingi Kasi Intelijen Surya Rizal Hertady, diperiksa sebagai saksi bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes.
Kasus dugaan korupsi APBDesa Tlogmulyo 2019-2023 tersebut mulai mencuat dan menjadi sorotan publik berkat laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.
Tim dari Kejari Grobogan kemudian bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa dan rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo pada Selasa (7/7/2026) lalu.
Saat itu tim menyisir balai desa untuk memeriksa dokumen penting terkait laporan keuangan, dilanjutkan penggeledahan ke kediaman pribadi sang kepala desa hingga sore hari.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini dilakukan secara profesional dan murni berdasarkan prosedur yang berlaku.
Menanggapi berbagai kabar yang sempat merebak yang menyebutkan bahwa penanganan kasus ini terhenti, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Raka Aprizki Soeroso, memberikan penjelasan.
Bahwa lanjutnya, proses hukum terus berjalan. Memang proses penyidikan ini terkesan agak lambat. Kendala utamanya adalah volume dokumen yang harus diperiksa sangat masif.
“Ada 800 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari kurun waktu 2019 sampai 2023 yang harus kita periksa. Tentu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Terlebih lagi, staf Pidsus juga memiliki beban tugas lain yang juga harus ditangani. Kendati demikian,lanjut Raka, penyidikan kasus dugaan korupsi APBDesa Tlogomulyo tetap berjalan.
Saat ini, pihak Kejari Grobogan masih terus memanggil beberapa saksi tambahan guna merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh. Baru memanggil Kades Tlogomulyo Sarmo untuk diperiksa
“Meskipun Kades Tlogomulyo sebelumnya telah sempat dipanggil pada tahap penyelidikan, untuk tahap penyidikan ini jadwal pemanggilan segera kita lakukan,” tegas Kasi Pidsus.
Kejari Grobogan bertekad untuk merampungkan proses hukum ini secepatnya agar tercipta kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat Desa Tlogomulyo.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
