JAKARTA,iNewsMuria.id-Prof Dr Mahfud MD menilai, dugaan penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjadi Kapolri terhadap Presiden Prabowo bisa dikategorikan perbuatan makar dan terbilang biadab.
Hal itu dikatakan pakar Hukum Tata Megara Universitas Gajah Mada tersebut dalam podcast terus terang Mahfud MD Official yang tersebar di media sosial.
"Penyadapan ini diduga ada kaitannya dengan perbuatan makar, karena yang disadap adalah kepala negara. Tidak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan dan yang disadap adalah presidennya sendiri," kata Mahfud MD.
"Tentu saja rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Mungkin tidak semua rakyat Indonesia senang pada Presiden (Prabowo), tapi kalau presidennya disadap oleh Kapolrinya sendiri itu perbuatan yang biadab terhadap negara ini."
"Kalau makar, hukuman yang layak bagi orang yang melakukan makar adalah hukuman mati, meski sekarang hukuman mati pada hal-hal khusus."
Dugaan makar dalam kasus penyadapan yang dilakukan terhadap presiden tersebut juga disampaikan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Effendi Gozali.
"Saya nyatakan pada malam hari ini adalah soal makar," kata Effendi Gozali dalam acara "Rakyat Bersuara" di RCTI yang dipandu Pimred iNews Aiman Wicaksono.
Efendi Gozali mengatakan bahwa ada masalah di lingkaran dalam Presiden Prabowo. Misal, ada data yang disampaikan ke presiden keliru. Data yang disampaikan asal bapak senang. Dan yang ketiga lebih parah, ada operasi politik.
"Disadap, untuk mengetahui presiden ketemu siapa bicara apa, perasaannya bagaimana kemudian dilaporkan. Kepada siapa laporan itu, kepada Jokowi," tandas Effendi Gozali bersamangat.
Kendati sejumlah pakar dan tokoh menyatakan penyadapan itu dikatakan makar, namun tidak demikian menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal lain, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
