Mahfud MD Sebut Usulan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI Sah Konstitusional

Fitri Mulia
Mahfud MD

JAKARTA, iNewsMuria – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang sah secara konstitusional. Ia menilai cara penyampaian aspirasi tersebut mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

Mahfud menyampaikan pandangannya ini dalam podcast "Terus Terang Mahfud MD" saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary. “Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari kanal YouTube @Mahfud MD Official, Kamis (12/6/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Hak ini termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan.

Menurut Mahfud, para pensiunan TNI tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

“Mereka memang purnawirawan TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan dapat bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara. "Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

"Daripada bikin semacam video atau TikTok yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat. Ini termasuk kebebasan untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik. “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum dan melanggar prinsip imparsialitas.

 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network