Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Simak Fatwa MUI!

Widya Michella
MUI menegaskan vaksinasi tidak batalkan puasa.

Vaksinasi juga kata Amirsyah, dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.

Amirsyah mengatakan percepatan vaksinasi Covid-19 membutuhkan setidaknya tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi. 

 "Yang pertama tentu literasi terkait ketika vaksin itu bagaimana supaya lebih efektif dan masyarakat menerima dengan baik tentu harus diiringi setelah itu edukasi. Yang ketiga adalah sosialisasi, 3 hal ini menurut saya kata kunci. Saya mengajak kaum muslimin jadikan momentum ini untuk mempersiapkan diri kita menjelang ibadah puasa,"ujarnya.

 

 



Editor : Achmad Fakhrudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network