GROBOGAN,iNewsMuria.id – MUI Kabupaten Grobogan menggelar seminar dengan tema Pencegahan Judi Online, Pinjaman Online dan Game Online dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Keluarga dan Masyarakat.
Seminar yang digelar di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (30/7/2024), menghadirkan pembicara, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Semarang Prof Muhyar Fanani dan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Grobogan KH Yasin menjelaskan pemilihan tema dalam seminar tersebut, karena pertimbangan saat ini judi online, pinjaman online dan game online sedang marak.
“Jadi melalui seminar ini kita ingin mengingatkan mengenai bahaya judi online. Untuk penanganan membutuhkan dukungan semua pihak.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Grobogan menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan judi online. Antara lain melalui Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran situs judi online.
“Namun setelah diblokir, akan muncul situs judi online dengan nama berbeda atau mirip. Hal ini karena server berada di negara yang memperbolehkan perjudian,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan juga meminta masyarakat untuk memahami pinjaman online (pinjol) ilegal. Di mana salah satu ciri pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat sesi tanya jawab, salah satu peserta seminar, Rifan menanyakan mengenai inisial T yang belakangan ini ramai diperbincangkan sebagai pengendali judi online.
Atas pertanyaan itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, bahwa inisial T tersebut awalnya dilontarkan oleh Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Ketika berada dalam sebuah forum, lanjut Kapolres Grobogan, Benny mengawali dengan apa yang didapatinya di mana banyak TKI atau pekerja migran ilegal yang dikirim ke negara yang memperbolehkan perjudian.
Di negara tersebut, sambung Kapolres, TKI ilegal tersebut dijadikan operator judi online. Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia, karena harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan di awal sebagai bayaran.
“Jadi inisial T disebutkan oleh Benny mendasarkan pada keterangan para TKI ilegak yang dipekerjakan di negara yang memperbolehkan perjudian, seperti Kamboja,” ungkap Kapolres Grobogan.
Saat ini lanjut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, Bareskrim Polri telah memanggil Benny untuk memberikan keterangan terkait inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online.
Sementara Prof Muhyar Fanani menjelaskan mengenai penyebab judi online, pinjaman online dan game online marak di Indonesia. Salah satunya kurangnya literasi digital dan keuangan di masyarakat. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait