Eks Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Miliar

Fitri Mulia
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Foto istimewa

SEMARANG, iNewsMuria.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (21/10/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Edwin Pudyono. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar.

Majelis hakim menegaskan bahwa harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang apabila tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan. Jika harta benda tersebut masih tidak mencukupi, hukuman penjara pengganti selama dua tahun akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Sudewo terbukti melanggar pasal berlapis terkait kasus suap, gratifikasi proyek DJKA, dan pemerasan pengisian perangkat desa. Perbuatannya dinilai telah mencederai integritas tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah maupun pusat.

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Statusnya sebagai pejabat publik dan mantan penyelenggara negara membuat tindakan tercela tersebut semakin mencederai kredibilitas pemerintah.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya selama masa hidupnya. Usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, terpidana menyatakan akan mengambil waktu pikir-pikir selama sepekan.

Suasana haru langsung mewarnai ruang sidang seketika vonis berat tersebut selesai dibacakan oleh majelis hakim. Anggota keluarga dan para pendukung yang hadir di lokasi tampak tidak kuasa menahan tangis memeluk terdakwa.

Kasus hukum berprofil tinggi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network