Warnet di Semarang Digerebek Polisi Gara-gara Jadi Lapak Judi Online, 7 Orang Diamankan

Arif Fajar
Sediakan fasilitas judi online, sebuah warnet di Semarang Barat digerebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng.(Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Sebuah warung internet (warnet) di kawasan Semarang Barat digerebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng karena menyediakan fasilitas perjudian online. 

Dari penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator dan lima pengunjung yang sedang bermain judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, penindakan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) malam pukul 21.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Agustus lalu.

"Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain game diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online (judol)," terang Kombes Pol Wahyu pada Senin (19/10/2026).

Pemilik warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Semarang, diketahui sudah menjalankan usaha rental game ini sejak 2018 dan memiliki cabang lain di kawasan Menoreh, Sampangan. 

Dari usaha warnet untuk game tersebut, pemilik warnet mengaku bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah perangkat komputer yang dipakai untuk beroperasi, seperti monitor, CPU, keyboard, hingga mouse.

Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu mengungkapkan, penindakan judi online di Jawa Tengah mengalami peningkatan signifikan. 

Dimana pada tahun 2025, Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus judi online. Kemudian pada tahun 2026 (Januari–Oktober) jumlah kasus judi online naik menjadi 96 kasus.

Selain menangkap pelaku, polisi aktif mengajukan pemblokiran situs judi ke pemerintah. Sepanjang 2025, sebanyak 1.802 tautan judi online diajukan untuk diblokir, sedangkan pada periode Januari hingga Oktober 2026 sudah ada 1.486 tautan yang diajukan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau para pemilik usaha agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk aktivitas ilegal.

"Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum,” jelasnya.

Kombes Pol Yuliyanto juga mengajak masyarakat untuk menjauhi judi online dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di sekitar tempat tinggal.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network