Belasan ASN Yang Mendaftar Sebagai Calon di Pilkades 2026 Kantongi Izin dari Bupati Grobogan

Arif Fajar
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pendaftaran calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I Tahun 2026 berakhir pada Selasa (20/10/ 2026).

Para calon kepala desa yang mendaftar dalam Pilkades 2026 memiliki berbagai latar belakang. Baik tokoh masyarakat, wiraswasta, petahana Kades, sekretaris desa, guru hingga ASN.

Hingga hari terakhir pendaftaran calon yang maju dalam Pilkades, informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan ada 14 ASN yang mendaftar.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) mereka yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa dan mendaftar di Pilkades 2026 harus mengantongi izin.

“ASN yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati,” jelas Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra.

Menurut Padma ketentuan ini harus dipenuni oleh ASN yang mencalonkan diri karena hal ini akan 
berkaitan langsung dengan disiplin dan status kepegawaian.

“Jadi memperoleh izin dari PPK wajib dipenuhi sebelum maju dalam Pilkades. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut bisa terkena sanksi sesuai aturan kepegawaian,” kata Padma.

Selain ketentuan terkait izin yang wajib dipenuhi ASN sebelum mencalonkan diri dalam Pilkades, dikatakan Padma, jika nantinya terpilih maka ada peraturan yang harus diikuti.

Menurut Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra salah satunya seperti tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) PP 16-2026 dan Pasal 26 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Ketentuan itu menyebutkan, "Dalam hal pegawai negeri sipil terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jadi saat PNS tersebut diangkat dan selama menjabat sebagai Kepala Desa sambung Padma, tidak kehilangan haknya sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak yang tetap diberikan sebagai PNS kendati menjabat sebagai Kades, seperti tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Kenaikan gaji berkala (KGB) serta kenaikan pangkat.

Dikatakannya, PNS yang bersangkutan dapat kembali bekerja sebagai PNS melalui mekanisme yang telah diatur setelah masa jabatan sebagai Kades selesai.

Hal itu berbeda dengan ketentuan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika terpilih menjadi Kades. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Disebutkan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, apabila terpilih menjadi kepala desa, wajib mengakhiri status kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku atau mengundurkan diri.

Untuk itu Padma Saputra mengingatkan untuk PPPK sebelum memutuskan maju dalam Pilkades perlu pertimbangan yang matang mengingat status kepegawaiannya nanti.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network