Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Yang Langgar Aturan di Grobogan

Arif Fajar
Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dari paslon di Pilkada 2024 yang dipaku di Pohon di Jl A Yani, Purwodadi, Grobogan, Jumat (8/11/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Polisi dan Panwascam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar ketentuan.

Pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye dari pasangan calon yang maju di Pilbup Grobogan maupun Pilgub Jateng dilaksanakan serentak di Kabupaten Grobogan sejak Jumat (8/11/2024) pagi.

Kegiatan diawali dari Kantor Bawaslu Grobogan dengan menertiban APK dipaku di pohon. Selanjutnya tim dibagi dua untuk  penertiban alat peraga kampanye peserta Pilkada 2024. 

Satu tim menyusuri Jl A Yani ke barat sampai Nglejok belok kiri ke Jl Gajah Mada hingga Simpang Lima, JL R Supratpo kembali ke Bawaslu. Tim kedua dari DI Panjaitan, Jl Tendean, Jl Hayam Wuruk, R Suprapto terus Bawaslu Grobogan.


Komisioner KPU Grobogan Saefudin dan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti saat menyaksikan penertiban APK yang di paku di pohon, Jumat (8/11/2024). (Arif Fajar)

 

Proses penertiban dengan cara mencopot APK yang dipaku dipohon baik dengan menggunakan alat maupun ditarik langsung oleh petugas dari tim gabungan. 

Bahkan petugas sempat menaiki jok sepeda motor karena letak alat peraga kampanye yang dipaku di pohon letaknya cukup tinggi. Kendati berisiko, namun upaya penertiban berjalan lancar.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan pada Jumat (8/11/2024) dilaksanakan serentak.

"Jadi awalnya kami menerima aduan serta rilis dari pemantau pemilu, bahwa ada alat peraga kampanye yang melanggar. Sehingga kami sampaikan ke KPU," ujar Fitria.

Kemudian KPU Grobogan menindaklanjuti dengan mengirimkan ke pasangan calon dan tim kampanye serta menyampaikan balasan ke Bawaslu Grobogan. 

Namun, menurut Fitria, tidak ada tindak lanjut dari paslon maupun tim kampanye untuk menertibkan sendiri. Sehingga akhirnya KPU menetapkan pada Jumat (8/11/2024) bersama stakeholder lainnya melakukan penertiban APK.

"Penertiban APK yang melanggar seperti dipasang di kawasan yang dilarang, dipaku di pohon. Karena ini sesuai SK KPU dan Perda setiap APK maupun lainnya yang dipaku di pohon itu dilarang," jelas Fitria.

Nantinya alat peraga kampanye baik bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditertibkan, akan disimpan di gudang KPU Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network