GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan akan ditutup pada Minggu (20/10/2024).
Pemkab Grobogan membuka tiga formasi, yakni PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan PPPK Guru. Namun hingga Kamis (17/10/2024) atau tiga hari menjelang penutupan, formasi PPK Guru masih sepi peminat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, tahun ini Pemkab Grobogan membuka 850 formasi PPPK, yang terdiri dari 350 PPPK Guru, 300 PPK Kesehatan, dan 200 PPK Teknis.
Dari data yang diperoleh pada Kamis (17/10/2024), hingga pukul 14.30 BKPPD Grobogan telah ada 1,398 pelamar sejak pendaftaran PPPK di lingkungan Pemkab Grobogan dibuka pada 1 Oktober 2024.
Dengan rincian untuk formasi PPPK Teknis ada 1.168 pelamar, kemudian PPPK Kesehatan ada 190 pelamar dan PPK Guru baru ada 40 pelamar. Sehingga formasi PPPK Guru masih sepi peminat.
Dari jumlah pelamar tersebut yang sudah mengakhiri pendaftaran (submit) ada 551 pelamar. Dengan rincian untuk PPPK Teknis 456 pelamar, PPPK Kesehatan 65 pelamat dan PPPK Guru 29 pelamar.
Menurut Padma kepada wartawan, ada beberapa formasi khusus bagi pelamar prioritas. Ini termasuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 namun belum lulus pada seleksi sebelumnya.
"Selain itu, guru eks THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi Pemkab Grobogan juga diprioritaskan," kata Padma.
Formasi lainnya adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah mengajar minimal dua tahun serta lulusan Pendidikan Profesi Guru dan terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Prioritas juga diberikan di formasi kesehatan, yakni kepada pelamar D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023. Selain itu, eks THK-II dan non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun di Pemkab Grobogan.
Tak lupa Kepala BKPPD Grobogan mengingatkan kepada para pelamar PPPK, bahwa penting untuk memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
"Pengalaman kerja sesuai ketentuan dua tahun untuk formasi jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, jenjang terampil, dan jenjang ahli pertama. Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja,” tambah Padma. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait