GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menaikkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi PPPK di lingkungan Pemkab Grobogan besarannya bisa mencapai 185 persen dan mulai pembayaran pada Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono kepada wartawan.
Kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Grobogan tersebut menurut Wahyu Susetijono, bertujuan
untuk menyamakan besaran tunjangan TPP yang sebelumnya bervariasi antar OPD.
"Sebelumnya kan bervariasi antar OPD berbeda, ada yang Rp350.000, dan ada yang Rp1 juta seperti di Dispertan. Sekarang disamakan semua menjadi Rp1 juta untuk TPP nya,” jelas Wahyu.
Sehingga dengan disetarakan menjadi Rp1 juta bagi PPPK yang awalnya menerima TPP Rp350, maka ada tambahan Rp650.000 atau mengalami kenaikan sampai 185,7 persen.
Hanya Tiga Bulan
Hanya saja, kebijakan kenaikan TPP bagi PPPK menurut Kepala BPPKAD Grobogan, hanya bersifat sementara atau tidak permanen karena hanya berlaku tiga bulan saja.
Yakni hanya untuk bulan Oktober, November dan Desember 2025, sedangkan setelah tiga bulan tersebut, lanjut Wahyu, besaran TPP akan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Grobogan.
Sehingga dikatakan Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu, untuk TPP tahun 2026 ada kemungkinan akan turun atau kembali ke semula. Namun untuk kepastiannya masih belum ditentukan.
“Akan kita hitung ulang untuk besaran TPP tahun depan (2026) karena ada penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) yang juga berdampak pada keuangan daerah,” ujar Wahyu.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
