Dinsos Grobogan Dan BPJS Kesehatan Permudah Masyarakat Lakukan Reaktivasi PBI JK Melalui Sinergi PBI
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan bersinergi dengan BPJS Kesehatan berupaya mempermudah masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk reaktivasi.
Menurut Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati, kolaborasi Dinsos dengan BPJS Kesehatan tersebut dilakukan karena ada 58.010 peserta PBI JK di Kabupaten Grobogan yang dinonaktifkan.
“Kami meluncurkan Sinergi PBI, yakni Sistem Integrasi Reaktivasi dan Optimalisasi PBI JK yang merupakan kerja sama Dinsos dengan BPJS Kesehatan,” jelas Indri di Kantor Dinsos Grobogan, Rabu (11/2/2024).
Dengan Sinergi PBI tersebut masyarakat yang kepesertaan PBI JK –nya dinonaktifkan tidak perlu repot-repot ke Dinsos Grobogan untuk reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati saat menjelaskan reaktivasi PBI JK kepada koordinator PKH dan TKSK, Rabu (11/2/2026).(Arif Fajar)
Karena Dinsos Grobogan, lanjut Indri, mengerahkan 220 PPKH (Pendamping Program Keluarga Harapan) dan 19 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Cek kepesertaan PBI JK melalui operator di Desa, jika dinonaktifkan lanjut Kepala Dinsos Grobogan, peserta bisa langsung menghubungi Pendamping PKH nanti yang mengurus petugas tersebut.
Adapun caranya, peserta PBI JK yang statusnya nonaktif saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit sebagai bukti kondisi medis.
Nantinya petugas Dinsos Grobogan akan jemput bola ke peserta PBI JK nonaktif untuk melakukan verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data peserta melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Jadi Sinergi PBI ini yang merupakan kerjasama Dinsos dan BPJS Kesehatan baru ada di Kabupaten Grobogan,” jelas Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati.
Nantinya Kementerian Sosial melakukan verifikasi dokumen permohonan reaktivasi yang telah diinput oleh Dinas Sosial. Setelah disetujui disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.
“Apabila permohonan disetujui BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Untuk prosesnya maksimal 3x24 jam,” jelas Kepala BPJS Grobogan Wisnu Sukardi.
Menurut Wisnu, dinamika yang terjadi di lapangan terkait penonaktifan peserta PBI JK, BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dan kerja sama dengan Dinsos.
Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Wisnus, tercetus Sinergi PBI sehingga yang awalnya masyarakat harus datang ke Dinsos hanya menghubungi koordinator PKH dan TKSK untuk proses reaktivasi.
“Sehingga dengan Sinergi PBI diharapkan prosesnya bisa cepat dan mengurangi beban biaya dan aktifitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Wisnu.
Mengenai data peserta PBI JK yang sudah reaktivasi menurut Wisnu dinamis, namun sudah lebih dari 1.000 peserta sudah aktif kembali dan jumlah tersebut akan terus bertambah.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
