GROBOGAN,iNewsMuria.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan menjatuhkan putusan pidana penjara 11 terhadap pelaku penamparan biduan di atas panggung yang terjadi pada November 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Surya Rizal Hertady dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026), mengatakan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa 24 Februari 2026.
Hadir dalam persidangan Majelis Hakim diketuai Subronto, dengan anggota Nurhakim Sahetapi dan Rudi Rambe, terdaka Rusmanto alias Babahe Tengsan, Penuntut Umum Tri Desy Maharsono dan Penasihat Hukum terdakwa, Yunita Ratna Triastuti.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Subronto menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Rusmanto alias Babahe Tengsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”.
Melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sebagaimana dakwaan pertama surat dakwaan alternatif Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Rusmanto alias Babahe Tengsan melalui penasehat hukumnya Yunita Ratna Triastuti menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Terhadap sikap terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum, diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Jika tidak menyatakan upaya hukum banding maka dianggap telah menerima putusan.
"Sehingga putusan perkaratersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady.
Kasus penganiayaan dengan terdakwa Rusmanto alias Babahe terhadap korban seorang penyanyi terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 22.15 WIB.
Kejadian penganiayaan dilakukan Babahe di atas panggung saat acara hiburan dangdut di Jagalan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Video kejadian tersebut viral di masyarakat.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
