Hukum Menimbun Barang atau Ihtikar dalam Fiqih Jual Beli

Redaksi
Inilah Hukum Penimbunan Barang atau Ihtikar (Foto: Ilustrasi)

Dosa Ihtikar

Dari Ma'mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

"Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR Muslim Nomor 1605)

Dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

"Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum Muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat." (HR Ahmad, 4:485. Syekh Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadis ini dhaif)

Hikmah Terlarangnya Menimbun Barang

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai." (Kitab Syarh Shahih Muslim, 11:43)

Al Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, "Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang." (Kitab Ikmalul Mu’lim, 5: 161)

Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak (Kitab Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:395).

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Ade Achmad Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network