Hukum Menimbun Barang atau Ihtikar dalam Fiqih Jual Beli

Redaksi
Inilah Hukum Penimbunan Barang atau Ihtikar (Foto: Ilustrasi)

KUDUS, iNewsMuria – Akhir-akhir ini tentang penimbunan barang acap kali sering terjadi. Lantas, bagaimana hukum menimbun barang dalam fiqih jual beli? Berikut Tim iNewsMuria mengumpulkan data dari berbagai sumber.

Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

1. Membeli barang melebihi kebutuhan.

2. Tujuannya menimbun.

3. Tujuannya menguasai pasar.

4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.

5. Khalayak ramai membutuhkan.

Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Editor : Ade Achmad Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network