KUDUS, iNewsMuria – Akhir-akhir ini tentang penimbunan barang acap kali sering terjadi. Lantas, bagaimana hukum menimbun barang dalam fiqih jual beli? Berikut Tim iNewsMuria mengumpulkan data dari berbagai sumber.
Dikutip dari Rumaysho, menimbun barang atau monopoli disebut juga ihtikar. Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya. (Kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer, halaman 190)
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:
1. Membeli barang melebihi kebutuhan.
2. Tujuannya menimbun.
3. Tujuannya menguasai pasar.
4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.
5. Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait