Sat Resnarkoba Polres Purworejo Sita 150 Butir Obat Terlarang dari Seorang Pemuda

Arif Fajar
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers kasus obat terlarang dengan tersangka seorang pemuda, warga Kecamatan Bruno, Purworejo, Rabu (28/2/2024). (dok Polres Purworejo)

PURWOREJO,iNewsMuria.id – Sat Resnarkoba Polres Purworejo menangkap seorang pemuda berinisial MFF (23) karena kedapatan menyimpan sebanyak 150 butir obat terlarang.

“MFF merupakan warga Desa Brondong, Kecamatan Bruno, Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konfrensi pers di Polres setempat, Rabu (28/2/2024).

Seperti keterangan tertulis Humas Polres Purworejo, pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut hanya satu orang. Barang bukti obat terlarang dibungkus dalam plastik strip.

Kepada petugas pelaku MFF mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara online. Pengakuannya obat terlarang tersebut akan digunakan sendiri bersama teman-teman.

“Saya mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli di toko online. Obat tersebut rencananya digunakan sendiri dengan teman-teman,” ujar MFF di hadapan awak media.

Penangkapan MFF tersebut menurut Kapolres AKBP Eko Sunaryo bermula adanya laporan dari masyarakat pada Senin (12/2/2024) bahwa ada seorang warga menyimpan obat terlarang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Purworejo dengan melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap MFF di rumah orang tuanya.

Anggota Sat Resnarkoba, lanjut Kapolres AKBP Eko Sunaryo, kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku. MFF kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” kata Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.

Barang bukti obat terlarang yang disita berupa 5 strip diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 handphone Xiomi Note 9.

“Tersangka MFF dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Purworejo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network