get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Pengembangan Kasus Sabu di Gubug, Sat Resnarkoba Polres Tangkap Satu Pengedar

Sabtu, 07 September 2024 | 16:31 WIB
header img
Sat Resnarkoba menangkap SS, tersangka pengedar sabu di area Wisata Tengah Sawah, Kecamatan Gubug, Grobogan. (dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil menangkap satu tersangka pengedar sabu dari hasil pengembangan kasus narkotika di sebuah rumah di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.

“Tersangka yang ditangkap adalah SS (52) bertempat tinggal di lokasi yang sama,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang dalam rilisnya Sabtu (7/9/2024).

Sebelumnya Sat Resnarkoba menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni 
EW (41) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, MR (31) Tegowanu, Grobogan dan IW (34),  Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Resnarkoba, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS (52) yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan pertama di Wisata Tengah Sawab.

“Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian mengamankan pelaku SS dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Eko Bambang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan, petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu yang di bungkus plastik klip kecil dengan berat total 5 gram. 

Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Eko Bambang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap serta timbangan digital. 

Saat dilakukan penangkapan, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang buktinya kemudian di bawa ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Eko Bambang.

Pelaku SS bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka SS terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut