GROBOGAN,iNewsMuria.id-Seorang pria berinisal SW yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah media ditangkap tim gabungan Polres Grobogan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku hingga Rabu (15/3/2023) masih ditahan.
"Pelaku berinisial SW yang mengaku wartawan ditangkap dalam OTT di kafe di Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan, Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.36 WIB," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu (15/3/2023).
Dari tangan SW, petugas menagamankan barang bukti uang senilai Rp3 juta. Uang itu diberikan salah satu pegawai dari perusahaan yang bergerak di bidang properti di Grobogan. Semula SW meminta uang Rp12 juta.
Sebelumnya SW melakukan intimidasi kepada perusahaan properti tersebut. Yakni dengan mengancam akan meliput dan memberitakan secara online permasalahan properti tersebut dengan salah satu konsumennya yang dianggap melibatkan Kasi Intel Kejari Grobogan.
"Jadi uang tersebut hasil intimidasi dari pelaku SW yang mengelola akun Youtube salah satu organisasi di tempat pelaku ikuti," kata Kasi Intel Kejari Grobogan.
Setelah mendapat ancaman tersebut, lanjut Frengki, korban yang khawatir kredibilitas perusahaan akan jatuh dengan adanya peliputan dan pemberitaan yang dilakukan pelaku SW. Sehingga korban meminta pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan.
"Kemudian pelaku SW meminta imbalan sebesar Rp12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban sekaligus untuk membantu mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kasi Intel Kejari Grobogan," ujar Frengki Wibowo,
Korban merasa keberatan dengan permintaan besaran uang yang diminta pelaku SW. Karena perusahaan korban, tambah Frengki, merasa tidak pernah ada perkara dengan Kejari Grobogan. Kemudian korban melaporkan pelaku SW ke Polres Grobogan hingga dilakukan OTT.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, mengimbau masyarakat agar mewaspadai dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan ataupun menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Negeri Grobogan.
"Apalagi jika pihak-pihak yang mengaku busa membantu atau menyelesaikan permasalahan dengan Kejari mengatasnamakan wartawan atau LSM," tegas Frengki.
Menurut Frengki, Kejari Grobogan juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kejari Grobogan dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, Simpang Lima Purwodadi.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait