GROBOGAN,iNewsMuria.id-Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan menyatakan Suwarno terdakwa kasus pemerasan pengusaha properti terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan pidana 4 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023), Majelis Hakim yang diketuai Erwino Mathelis Amahorseja dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Aryanto Nico Pamungkas, dan Penasihat Hukum terdakwa Minarno. Sementara terdakwa Suwarno dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum yakni melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang dibacakan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (24/5/2023).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan. Di mana dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa pidana 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwarno, dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Erwino Mathelis Amahorseja.
Bahwa atas putusan Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pemerasan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menerimanya.
Seperti diketahui Suwarno mengaku wartawan diamankan di Jl Gajah Mada Purwodadi, Grobogan pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.36 WIB. Ditemukan barang bukti uang Rp3 juta.
Uang tersebut diberikan salah satu pegawai dari perusahaan yang bergerak di bidang properti di Grobogan. Semula menurut jaksa, Suwarno meminta uang Rp12 juta dengan intimidasi akan memberitakan secara online permasalahan properti tersebut dengan salah satu konsumennya.
Korban yang khawatir kredibilitas perusahaan akan jatuh dengan adanya peliputan dan pemberitaan yang dilakukan Suwarno, sehingga korban meminta pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan. (*)
Editor : Arif F