Video Viral Buruh Garmen Debat Dengan Atasan, Disnaker Pertemukan Manajemen dan Pekerja

Arif F
Pertemuan antara buruh dengan managemen pabrik garmen PT Sai Apparel Industries Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, terkait video viral buruh debat dengan atasan, Jumat (3/2/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Video viral buruh garmen debat dengan atasan di sebuah perusahaan di Godong, Kabupaten Grobogan jadi pembicaraan di media sosial hingga Kemenaker. Disnaker Grobogan  dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah pun turun tangan untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut.

Disnaker Grobogan kemudian mempertemukan antara buruh yang menggunggah video tersebut dengan manajemen PT Sai Apparel Industries. Pertemuan yang dipimpin Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo digelar di pabrik yang terletak di jalan raya Purwodadi - Semarang Desa Harjowinanung, Kecamatan Godong, Grobogan, Jumat (3/2/2023).

Selain menghadirkan para pihak, pertemuan tersebut juga dihadiri Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Provinsi Jawa Tengah dan Kapolsek Godong Polres Grobogan, serta perwakilan dari serikat perusahaan tersebut. Pihak buruh dalam hal ini pengunggah video viral  belah pihak diminta menjelaskan  kronologi terkait upah lembur, kata-kata kasar, dan fasilitas parkir yang harus bayar.

"Silahkan sampaikan kronologi video viral terkait upah lembur yang belum dibayar, kata-kata kasar yang mengarah ke kekerasan verbal, dan mengenai fasilitas parkir yang harus membayar," kata Kepala Disnaker Grobogan, Jawa Tengah, Teguh Harjokusumo.

Pembuat video viral, Erma yang juga pekerja pabrik garmen tersebut, menuturkan adanya uang lembur karyawan pabrik garmen tersebut yang tidak dibayarkan oleh manajemen menjadi pemicu munculnya video viral tersebut. Dia juga menceritakan mengenai parkir yang harus membayar serta mengenai simpan jam kerja jika ada kelebihan jam. Nantinya bisa diambil jika ingin libur, tapi untuk karyawan dipersulit. 

"Jika tidak membayar maka tidak bisa memiliki kartu akses masuk pabrik dengan menggunakan motor, sehingga banyak yang parkir di luar pabrik.  Kami juga mendapat keluhan mengenai kontrak kerja yang tidak diperpanjang," tutur Erma menahan tangis.

General Manager PT Sai Apparel Industries, Chanchal Gupta menjelaskan banyak pekerja yang bawa handphone (HP), selain itu efektifitas kerja juga belum mencapai angka yang ditargetkan perusahaan. Padahal setiap bulannya masing masing pekerja harus ada peningkatan efektifitas tersebut. Pihaknya tidak tahu apakah itu terkait bawa HP atau tidak.

Mengenai upah lembur yang dikeluhkan, semua yang lembur tetap dibayar. Memang tidak semua lembur, hanya pekerja yang efisiensinya mencapai 50 saja, sedang yang lain tidak lembur tetap pulang sesuai jam kerja. Sedang mengenai parkir motor karyawan harus bayar, menurut Chanchal, untuk asuransi kendaraan karyawan yang dikelola pihak ketiga. 

"Memang untuk kata-kata kasar tidak dibenarkan, Shaji yang ada di video tersebut juga sudah berniat untuk menemui yang bersangkutan untuk meminta maaf sebelum video viral," jelas Chancal.

Sementara Shaji, Manager Produksi yang ada di video viral tersebut menjelaskan, saat itu ia memperingatkan perekam video yaitu Erma, karena tiba-tiba mematikan lampu pas pukul 15.00 WIB pada Rabu (1/2/2023). Padahal kewenangan untuk mematikan lampu ada atasan atau supervisor. Pihaknya juga sudah mengingatkan. 

"Memang saya memperingatkan agak keras. Karena Erma tidak izin dan memiliki kewenangan mematikan lampu, yang berwenang adalah supervisor dan manager," jelasnya.

Terpisah Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen terkait lembur, apakah ada surat perintahnya dan slip pembayaran  upah lemburnya. Jadi semua diperiksa dulu dokumennya dan belum tahu mana yang benar di antara kedua pihak tersebut.

"Jadi kita tetap memeriksa dokumen dahulu. Apabila ada temuan perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja, akan kita tuangkan dalam nota pemeriksaan. Isi nota pemeriksaan adalah perintah kepada perusahaan untuk membayar upah lembur. Tenggang waktu pembayaran 14 hari, jika belum maka ada nota pemeriksaan kedua dengan tenggang waktu 7 hari. Soal sanksi diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mumpuniati. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network