GROBOGAN,iNewsMuria.id-Buntut video viral perdebatan buruh dan atasan terkait uang lembur di PT Sai Apparel Industries, puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin (KABUT) dari berbagai organisasi buruh menggelar demo di depan Kantor Disnaker Grobogan, Senin (6/2/2023).
Para peserta aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan, Kerja Bagai Kuda Upah Dibayar Seenaknya, menyuarakan upah layak bagi buruh di Grobogan, uang lembur dan menolak Omnibus Law. Aksi demo tersebut mendapat pengawalan dari anggota Polres Grobogan.
Perwakilan buruh antara lain Ketua Persatuan Buruh Grobogan (PUBG) Wilda serta dua buruh dari PT Sai Apparel Industries ditemui Kepala Disnaker Grobogan.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan buruh menyampaikan sejumlah permasalahan buruh di Kabupaten Grobogan kepada Kepala Disnaker Grobogan Teguh Harjokusumo.
Mereka menyampaikan bahwa kejadian buruh ribut dengan atasan berkebangsaan India di PT Sai Apparel Industrier terkait uang lembur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan buruh juga menyoroti kinerja Disnaker yang seharusnya mengawasi dan menjamin hak pekerja dalam urusan ketenaga kerjaan.
Pemerintah melalui Disnaker seharusnya berpihak kepada para pekerja yang mengalami ketidakadilan, bukan hanya menjadi pihak yang memediasi permasalahan antara pekerja dan perusahaan.
Para buruh Grobogan juga menanyakan kelanjutan kasus PT Sai Apparel Industries Grobogan mengenai uang lembur pekerja yang tidak dibayarkan oleh managemen dalam video viral. Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah.
Seusai pertemuan, Wilda mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tuntutan para buruh dalam aksi tersebut. Bahkan dalam pertemuan tersebut ditandatangani permintaan para buruh terkait upah, uang lembur dan pegawai kontrak untuk diperjuangkan oleh Disnaker Grobogan.
Adapun tuntutan dari para buruh yang tergabung KABUT Grobogan tersebut menurut Wilda antara lain, mengenai uang lembur yang dibayarkan pihak PT Sai Apparel Grobogan yang tidak dibayarkan kepada karyawan.
Para buruh juga menolak Omnibus Law dan Perppu tentang Cipta Kerja No 2 Tahun 2022. Menghentikan segala bentuk kekerasan fisik dan kekerasan verbal terhadap para buruh di Grobogan.
"Menuntut agar semua pekerja kontrak untuk diangkat menjadi pekerja tetap. Wujudkan upah layak bagi buruh di Kabupaten Grobogan dan mewujudkan kebebasan berserikat bagi para pekerja," tegas Wilda seusai bertemu dengan Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo.
Terpisah Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan, keberadaan Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk terus berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja.
Kemudian agar pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul diatur oleh Negara dalam pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh," jelas Teguh.
Mengenai status para buruh yang berstatus kontrak untuk bisa diangkat menjadi pekerja tetap, terutama para buruh di PT Sai Apparel Industries Grobogan dan pabrik lainnya, Teguh menyebutkan Disnaker Grobogan selama ini mendorong agar perusahaan bisa mewujudkan hal itu. Jika belum bisa seluruhnya setidaknya secara bertahap untuk diangkat menjadi pekerja tetap.
Para buruh setelah bertemu Kepala Disnaker Grobogan Teguh, kemudian membubarkan diri. Para buruh yang tergabung dalam KABUT setelah aksi di Disnaker Grobogan berencana akan bergabung dengan buruh dari daerah lainnya untuk melaksanakan aksi di Semarang. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait