Bisnis Sabu Dikendalikan Warga Binaan Lapas Sragen, Dua Residivis Ditangkap Polda Jateng

Arif Fajar
Dua tersangka kasus sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Pola Jateng di Sukoharjo dan Sragen,(Foto: Dok Polda Jateng)

SRAGEN,iNewsMuria.id - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen.

Informasi yang diperoleh pada Rabu (30/9/2026), pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan YKE (28), warga Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) pagi. 

YKE, yang merupakan residivis kasus narkoba (2021–2026), ditangkap beserta barang bukti berupa 2 butir ekstasi, 10 butir pil Atarak, pipet kaca berisi sisa sabu, dan satu unit ponsel.

Setelah diperiksa intensif, polisi menemukan fakta mengejutkan: YKE menyimpan informasi mengenai 30 titik lokasi penyembunyian narkoba dengan pola "sistem tempel". 

Petugas kemudian menyisir sejumlah titik di Mojosongo, Palur, dan Banjarsari, hingga akhirnya menemukan 19 paket sabu seberat 6,89 gram.

YKE mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial P (kini DPO) dan diberi upah sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempel.

Selain itu, YKE juga mengaku menyimpan 2 butir ekstasi dari buronan lain berinisial Y, yang merupakan titipan dari seseorang berinisial F di Bali.

Penyidik terus mendalami keterangan YKE hingga muncul nama baru, yaitu SHP (25), warga Grogol, Sukoharjo yang  merupakan warga binaan Lapas Kelas II Sragen terkait kasus bahan berbahaya yang pernah menjeratnya pada 2019.

Polda Jateng berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Sragen, melakukan pemeriksaan terhadap SHP di dalam lapas. Dari tangan SHP, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Kepada penyidik, SHP mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam mengedarkan sabu di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Petugas yang bergerak ke Kartasura berhasil mengamankan tambahan 5 paket sabu seberat 1,74 gram.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 24 paket sabu (total berat bruto 8,63 gram), 2 butir ekstasi (berat bruto 0,76 gram) dan 10 butir pil Atarak

Direktur Reserse Narkoba (Drresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan bahwa penangkapan YKE menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan ini. 

“Polisi tidak hanya fokus pada barang bukti, tetapi juga menelusuri pemasok utama serta jalur distribusinya,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, jaringan penyuplai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network