SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial RAH (35) dan BR (27) beserta total 9 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Pengungkapan kasus pertama di Sukoharjo dilakukan pada Sabtu (26/9/2026). Tersangka RAH yang merupakan warga Kartasura ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun II Gumpang.
Dari tangan residivis kasus narkotika ini, petugas menemukan timbangan digital dan perlengkapan lainnya. Hasil pengembangan kemudian membawa polisi menemukan 5 paket sabu seberat 3,26 gram yang disebar di Boyolali.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, tersangka RAH mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial A (DPO) melalui titik peta digital di WhatsApp.
Kasus kedua diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Karanganyar padaMinggu (27/9/2026). Tersangka BR diamankan di kediamannya di wilayah Ngablak, Tasikmadu, Karanganyar.
Petugas menyita 4 paket sabu seberat 11,22 gram beserta alat hisap bong dan timbangan. BR mengaku menerima pasokan sekitar 20 gram dari seseorang berinisial G alias Gandos (DPO).
BR lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, tergiur menjadi pengedar sabu dengan janji upah sebesar Rp2 juta jika seluruh barang selesai ditempatkan sesuai alamat pesanan.
"Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Sementara pada perkara kedua, sambung Dirnarkoba Polda Jateng, tersangka menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk ditempatkan sesuai perintah.
“Polda Jateng saat ini masih terus mendalami pola komunikasi, aliran barang, serta memburu kedua bandar yang masih buron (A dan G),” tandas Kombes Pol Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
