Bebas Perundungan, Pemkab dan DPRD Grobogan Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak

Arif Fajar
Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo saat paripurna pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak di DPRD Grobogan, Rabu (30/9/2026).(Foto: Dok Humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN ,iNewsMuria.id – Pemkab Grobogan bersama DPRD setempat menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (30/9/2026) yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani.

Penyampaian pendapat Bupati Grobogan, Setyo Hadi, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, menyampaikan bahwa kondisi anak-anak hari ini merupakan cermin jujur dari kualitas pembangunan daerah.

"Anak-anak bukan sekadar masa depan, mereka adalah wajah dari keberhasilan kita hari ini. Setiap kali ada anak yang terabaikan atau menjadi korban kekerasan, di situ letak kelemahan sistem yang kita bangun," tegasnya.

Lewat Raperda KLA,  menurut Bupati, pemerintah daerah ingin memastikan perlindungan anak tidak hanya berakhir di atas kertas, tetapi mewujud dalam sistem yang solid. 

Sekolah lanjut Bupati, diupayakan bebas dari perundungan (bullying), fasilitas umum ramah tumbuh kembang anak, serta penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan secara cepat dan tuntas.

"Di samping itu, Pemkab Grobogan memberikan empat catatan teknis penting guna menyempurnakan isi Raperda KLA sebelum disahkan," jelas Bupati Setyo Hadi.

Yakni pembahasan diminta cermat dan menyelaraskan aturan dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) KLA terbaru yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Peninjauan ulang terhadap 20 indikator penilaian mandiri KLA agar penjabaran pasal dan rincian teknisnya benar-benar presisi.

Penambahan pasal pendelegasian kewenangan evaluasi tahunan dari Bupati kepada Perangkat Daerah teknis agar pelaksanaan operasional di lapangan berjalan lebih responsif.

Penegasan penunjukan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, sehingga Perda bisa langsung diterapkan tanpa kendala teknis.

Hadirnya Perda KLA nantinya diharapkan bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi, melainkan janji moral dan wujud komitmen nyata dalam menjamin hak-hak serta perlindungan anak di Kabupaten Grobogan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network