Kasus Upal Jatim, PCNU Grobogan : Sahid Danuji Sudah Mundur Oktober

Fajar S.
Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan KH Ahmad Fadlil Azmatkhon Ba'alawi menunjukan surat pengunduran diri Sahid Danuji, saat konfrensi pers di Gedung PCNU Grobogan, Rabu (9/11/2022).(Fajar S).

MURIA.iNews.id-Kasus uang palsu (upal) yang diungkap Polda Jatim awal November 2022, salah satu tersangka, Sahid Danuji, 48 tahun, seorang ASN dari Grobogan yang juga pengurus PCNU Grobogan.

Menanggapi hal ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama / PCNU Grobogan menggelar konfrensi pers, di Gedung PCNU Grobogan, pada Rabu (9/11/2022) guna menjelaskan masalah tersebut.

Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan KH Ahmad Fadlil Azmatkhon Ba'alawi akrab disapa Wan Falil menjelaskan, posisi Sahid Danuji di kepengurusan saat ini adalah bendahara tiga.

"Namun yang bersangkutan (Sahid Danuji) sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 21 Oktober 2021. PCNU segera menindaklanjutinya dengan memberhentikannya sebagai pengurus melalui surat resmi," jelas Wan Fadlil kepada awak media.

Untuk diketahui Sahid Danuji merupakan salah satu dari 11 tersangka upal yang diungkap Polda Jatim pada awal November 2022. Sahid Danuji adalah guru di MTS Kedungjati dan merupakan ASN di Kemenag.

"Sejak menjadi pengurus yang bersangkutan tidak aktif. Kami tegaskan juga apa yang terjadi (kasus upal) merupakan kasus pribadi dan PCNU Grobogan tidak tahu menahu," ujar Wan Fadlil.

Wan Fadlil juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima atau masuk ke PCNU Grobogan dari Sahid Danuji. Hal ini guna menjawab kabar yang beredar soal dugaan adanya aliran dana ke PCNU.

"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada aliran dana (dari kasus upal Sahid) ke PCNU Grobogan. Kami transparan, jujur, jadi kalau memang ada pasti tahu semua," tegas Wan Fadlil yang diiyakan Rais Syuriah Kiai Hambali dan jajaran pengurus PCNU lainnya.  

Sementara kuasa hukum Sahid Danuji dari Kantor Hukum Astaka, Tandyono Adhi Trutomo SH menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula ketika bertemu FF, 33, salah satu tersangka upal tersebut pada Desember 2021.

"Jadi klien kami ditawari investasi oleh FF, hingga akhirnya tertarik dan mentransfer dana Rp3,3 miliar. Namun janji keuntungan yang disampaikan FF tak kunjung ada, hingga akhirnya muncul kasus tersebut. Jadi klien kami sama sekali belum menerima keuntungan itu," kata Tandyono.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network