KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menangkap tiga orang yang diduga berkomplot mengedarkan uang palsu.
Para pelaku itu adalah TW alias Iwan (37), warga Gondang, Kecamatan Kedawung Sragen, IW alias Ika (29), warga Ngabean Kecamatan Boja Kendal, dan NCA alias Nur (25), mahasiswa, warga Karangwangun, Kecamatan Babakan Cirebon (Jawa Barat).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta, yakni 8 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (asli), serta KBM Toyota Agya nopol E 1089 DY warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup, tiga tersangka Iwan, Ika, dan Nur ditahanan di rutan Polres Karanganyar.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 15.13 WIB, agen Brilink milik Robiatul Adawiyah (37) di Desa Sambirejo Kecamatan Kerjo Karanganyar didatangi seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai KBM Agya wama putih dan melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1.000.000.
Setelah selesai melakukan transaksi orang tersebut meninggalkan Brilink menuju ke arah selatan. Namun pemilik agen Brilink yang merasa curiga dengan uang tersebut meminta tolong kepada suaminya, Adib Khusni.
Setelah dilakukan pengecekan, uang tersebut diduga palsu dan untuk meyakinkan mereka juga melakukan pengecekan/ sensor di kantor BRI Unit Karangrejo. Dan pada saat saat Robiatul melakukan pengecekan di BRI, dia mengetahui pelaku juga melakukan transaksi di BRI tersebut.
Kemudian suami istri tersebut menghentikan mobil pelaku dan melaporkan kepada satpam bank. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, uang itu dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI. Setelah itu, mereka digelandang ke Polsek Kerjo untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Karanganyar.
"Kita masih melakukan pendalaman, apakah komplotan itu hanya mengedarkan apa juga mencetak uang palsu," kata Kapolres Karanganyar melalui Kasi Humas Iptu Sulis Setyawan, Minggu (23/3/2025).
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait