SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, enam pelaku dan barang bukti lembaran pecahan Rp100.000 diamankan.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (5/8/2025).
Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda Jateng mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.
"Tim Resmob Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Petugas mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus dan HM (52) warga Rancabungur, Bogor.
BES dikatakan Kombes Pol Dwi Subagio, berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu, sedangkan HM berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.
Petugas, lanjutnya, terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman, Yogyakarta.
Di lokasi tersebut petugas menangkap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan satu pelaku lainnya, DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman
Terungkap, Joko bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, sedangkan DMR adalah pemilik rumah tempat produksi uang palsu di Depok, Sleman.
Di lokasi itu petugas menemukan barang bukti peralatan untuk membuat uang palsu, 500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong.
"Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil “Hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.
Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku.
Rahmat Dwi Saputra dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.
“Lakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu,” jelasnya.
Ciri khusus tersebut, sambung Rahmad, diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.
"Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini," tandas Kombes Pol Artanto.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait