SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu pelaku bernisial MFF (22).
Informasi yang diperoleh pada Senin (23/2/2026) menyebutkan, MFF merupakan warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali diamankan pada Minggu (22/2/2026) merupakan kurir jaringan peredaran narkotika.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, pengungkapan kasus oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya menangkap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Barang bukti sabu dari kurir narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Colomadi, Karanganyar, Minggu (22/2/2026).(dok.Polda Jateng)
"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ungkap Dirresnarkoba.
Pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.
Berdasar keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng.
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MFF sebagai kurir mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan itu," terangnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
