1 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perang Sarung Maut di Grobogan
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Setelah melakukan pemeriksaan enam orang anak yang terlibat dalam dugaan perkelahian perang sarung, Polres Grobogan akhirnya menetapkan satu tersangka.
Tersangka dalam tragedi perang sarung yang menewaskan ZMR (16) warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, tersebut masih di bawah umur.
"Sudah ditetapkan satu tersangka (kasus perang sarung) berinisial FM berusia 13 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasat Reskrim, FM tidak ditahan karena pertimbangan masih anak di bawah umur. FM hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Grobogan,
Menurut AKP Rizky Ari, tersangka FM wajib lapor karena dia masih di bawah usia 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan terkait kasus tragedi perang sarung di Karangrayung, Grobogan.
Editor : Arif F