Polsek Kedungjati Tangkap 2 Remaja Belasan Tahun Bawa Celurit Panjang Corbek
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dua remaja belasan tahun berinisial A (14) dan M (15) diamankan Polsek Kedungjati, Polres Grobogan karena dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek di wilayah Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Kedungjati AKP Endro Suseno mengatakan, peristiwa itu bermula ketika sejumlah warga yang sedang berada di area pasar malam di Lapangan Kalikan, Desa Kedungjati merasa resah.
"Saat itu warga melihat rombongan remaja yang mengendarai tiga sepeda motor dari arah Kalikan menuju Desa Padas dan tahu salah satu remaja membawa senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek," jelas AKP Endro Suseno, Sabtu (20/6/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dilakukan di tempat umum dan pada malam hari. Selanjutnya warga melakukan penghadangan di depan toko penyewaan permainan atau rental PlayStation yang berada di wilayah Kalikan.
Setelah berhasil dihentikan, ditemukan dua bilah senjata tajam jenis corbek yang dibawa rombongan tersebut. Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan langkah-langkah kepolisian.
Para remaja beserta barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedungjati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan kedua anak dibawah umur sebagai pihak yang diduga menguasai dan membawa senjata tajam tersebut.
Polsek Kedungjati mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 135 sentimeter dan 95 sentimeter. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Membawa, menguasai maupun memiliki senjata tajam tanpa hak, dikatakan Kapolsek Kedungjati merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
AKP Endro Suseno mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang segera melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polsek Kedungjati telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Proses penanganan juga dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kepolisian tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kapolsek Kedungjati juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Peran keluarga menjadi salah satu faktor dalam mencegah anak terlibat kenakalan remaja maupun tindak pidana.
"Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, dengan siapa bergaul dan ke mana mereka pergi. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri," ucapnya.
Editor : Arif F