get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Cabuli Anak di Bawah Umur di Grobogan, Pelaku Dibekuk Polisi di Semarang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:10 WIB
header img
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan (ketiga dari kiri) ditangkap polisi di tempat kerjanya di Kota Semarang. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pelaku pencabulan kekasihnya yang masih di bawah umur di Kradenan, Kabupaten Grobogan, berhasil ditangkap polisi ditangkap di tempat kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan AKP Haryono menjelaskan, korban masih berusia 13 tahun dicabuli kekasihnya berinisial RS yang berusia 20 tahun. Pelaku pencabulan masih tetangga korban.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dilaporkan ke polisi pada Jumat (30/6/2023),” jelas Kapolsek Kradenan AKP Haryono, Jumat (4/8/2023).

Ibu korban yang tak rela anaknya dicabuli RS yang masih tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kradenan. Berdasar pelaporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang.

Kapolsek Kradenan menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan RS yang tak lain kekasih korban.  Saat kejadian, korban baru saja pulang sekolah dan tengah menontong televisi di rumahnya.

Tak lama kemudian pelaku datang dan ikut menonton televisi. Kemudian pelaku mendekat dan langsung memeluk serta mencium pipi korban. Perbuatan pelaku membuat korban kaget, apalagi tubuhnya direbahkan ke atas tempat tidur.

“Pelaku setelah mencium pipi langsung merebahkan korban di atas tempat tidur. Saat ditanya peh lahpo (mau apa) pelaku hanya diam,” kata Kapolsek AKP Haryono.

Melihat gelagat mencurigakan korban kemudian mencoba berteriak. Namun, sambung AKP Haryono, pelaku langsung membekap mulut korban dan menyuruh korban untuk diam. Hingga akhirnya terjadi pencabulan di rumah korban.

"Saat dilakukan penangkapan di tempat kerjanya di Kota Semarang, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar  Kapolsek Kradenan.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolsek Kradenan, pemuda RS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut