KPU Grobogan Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Mekanisme PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 di Aula KPU setempat, Selasa (16/12/2025).
Juga sosialisasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik (Parpol) berkelanjutan. Kegiatan diikuti perwakilan Parpol, Bawaslu Grobogan, Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan.
Tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru, khususnya mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen parpol berkelanjutan.
Anggota KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suwiknyo menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci tata cara pemberhentian dan PAW anggota legislatif.
Yakni, mulai dari dasar hukum, alasan pemberhentian, hingga lanjut Suwiknuo, mekanisme penetapan calon pengganti antarwaktu baik DPR, DPD maupun DPRD.
PAW, menurut Suwiknyo, dapat dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan sejumlah alasan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, dikatakannya, PAW tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan sejak dimulainya proses pengajuan pemberhentian.
Sedangkan ketentuan penentuan calon PAW didasarkan pada perolehan suara sah terbanyak pada daerah pemilihan yang sama dan dari partai politik yang sama.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti terdapat perolehan suara yang sama, penetapan dilakukan berdasarkan persebaran suara, keterwakilan perempuan, hingga nomor urut dalam daftar calon tetap.
“PKPU Nomo 3 Tahun 2025 juga mengatur secara detail apabila tidak terdapat calon PAW dalam satu daerah pemilihan, maka dapat diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis atau mekanisme lain sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, keputusan perolehan suara Pemilu terakhir, daftar calon tetap, serta persyaratan lain seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses penetapan,” kata Suwiknyo.
Sosialisasi ini juga membahas pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai.
Sementara Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, mengapresiasi atas kehadiran seluruh undangan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang aktif antara partai politik dan KPU.
“Apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam proses administrasi maupun teknis, kami harap segera berkoordinasi dengan KPU agar dapat ditangani bersama,” ujarnya. (*)
Editor : Arif F