get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Kejaksaan Grobogan Tegaskan Tidak Ada Bimbingan Kejaksaan dan Tarikan Uang

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:24 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Grobogan pastikan kwitansi yang ada di foto adalah hoaks. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Beredar sejumlah foto kwitansi pembayaran yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan di grup Whatsapp (WA) guna iuran bimbingan kejaksaan dan pembayaran TPDDDD.

Kejaksaan Grobogan melalui Kasi Intelijen Frengki Wibowo, dalam rilis tertulisnya pada Sabtu (31/8/2024) membantah dengan tegas mengenai informasi yang bereda di grup WA tersebut.

Dalam foto yang beredar kwitansi tersebut ditandatangani Sukirman, kemudian kwitansi yang nama desanya ditutupi bungkus rokok, terkait penerimaan uang guna membayar TPDDDD yang ditandatangani panitia.

Selain terkait kwitansi, menurut Frengki ada juga organisasi keolahragaan yang mengajukan proposan guna meminta sponsor dengan memanfaatkan momen Hari Lahir Kejaksaan ke 79 pada 2 September 2024.

Atas kejadian tersebut Kejaksaan Negeri Grobogan telah memanggil dan meminta keterangan panitia. Dipastikan kegiatan tersebut tidak lagi mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Tak hanya itu, ada juga orang yang mengaku wartawan/LSM yang melakukan pemerasan mengatasnamakan pejabat di Kejari Grobogan. Yang bersangkutan sudah divonis,” jelas Frengki.

Menurut Frengki Wibowo terkait kegiatan bimbingan dan meminta iuran uang, termasuk kegiatan TPDDD seperti dalam foto yang beredar dimaksud, Kejaksaan Grobogan tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Selain itu dapatdipastikan tidak ada orang ataupun pegawai yang bernama Sukarmin di jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Frengki.

Kemudian jika ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Grobogan dipastikan pihak kejaksaan tidak ada memungut biaya apapun dari pihak-pihak manapun.

Terhadap perbuatan penyebaran berita hoax menurut Kasi Intelijen Kejari Grobogan, hal itu telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni, “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dimasyarakat”, diancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Masyarakat juga bisa menghubungi Hot Line Kejaksaan Negeri Grobogan di nomor handphone/WhatsApp 082133719069 untuk memastikan kebenaran informasi terkait kejaksaan atau hal lainnya,” tambah Frengki. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut