get app
inews
Aa Read Next : Syukuran Kemenangan, Relawan Prabowo-Gibran Adakan Buka Bersama Ajak Wartawan Solo

Bawaslu Jateng Lakukan Supervisi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Grobogan

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:41 WIB
header img
Tim dari Bawaslu Jateng melakukan supervisi ke Bawaslu Grobogan terkait barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Grobogan. (dok Bawaslu Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakulan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Grobogan terkait barang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 24.

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti supervisi dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Jateng, Sadhu Sudiyarto bersama tim.

Kedatangan tim dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 17 Juli 2024 diterima Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dan anggota Desi Ari Hartanta dan Moh Syahirul di Kantor Bawaslu setempat.

Dalam kegiatan supervisi tersebut tim Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengidentifikasi barang dugaan pelanggaran yang dihimpun oleh Bawaslu Grobogan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan data terkait barang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pemilihan Legislatif.

"Jadi penyampaian kepada tim dari Bawaslu Jatent yang dipimpin Pak Sadhu, bersama Bu Lika, Mas Budi dan Nadia. Kami sampaikan laporan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 sesuai yang ada di Bawaslu Grobogan," jelas Fitria.

Dikatakan Fitria kepada tim supervisi dari Bawaslu Jateng, bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ada sejumlah barang dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu Grobogan tersimpan dengan baik.

"Barang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 di antaranya baliho, spanduk. Sedangkan untuk uang terkait money politic di Bawaslu Grobogan," jelas Fitria.

Mengenai langkah selanjutnya atas barang dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 tersebut, menurut Ketua Bawaslu Grobogan, untuk APK dimusnahkan dan uang diserahkan ke kas negara.

Sementara itu, Sadhu Sudiyarto menyampaikan agar barang dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu Grobogan tersimpan dengan baik sebelum ada penyelesaian. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut