get app
inews
Aa Text
Read Next : FLP Grobogan Soroti Banyaknya Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024 Langgar Regulasi

Pemerhati Sebut Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Bisa Pengaruhi Pileg dan Pilpres

Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:44 WIB
header img
Pemerhati Pemilu Fajar Saka saat berbicara di depan peserta sosialisasi Perselisihan Hasil Pemilu yang digelar Bawaslu Grobogan di Danau Resto Purwodadi, Kamis (19/10/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemerhati Pemilu menyebut perselisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Pemerhati Pemilu, Fajar Saka saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Kamis (19/10/2023).

“Perselisihan hasil Pemilu karena menyangkut perolehan suara secara nasional maka akan memengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu legislatif (Pileg), hasil Pilpres dan Pilwapres dalam Pemilu 2024,” jelas Fajar Saka di Danau Restro Hotel Grand Master Purwodadi.

Lebih lanjut Fajar Saka menjelaskan beberapa contoh yang dapat memengaruhi hasil pemilu, antara lain money politic. Jika hal tersebut bisa dibuktikan para pihak di Mahkamah Konstitusi maka bisa memengaruhi hasil perhitungan suara.

Hal lainnya, lanjut mantan Ketua Bawaslu Jateng ini, adalah intimidasi saat pelaksanaan pemilu, ketidaknetralan ASN, kesalahan penghitungan suara, dan pengabaian perintah KPU atau rekomendasi Bawaslu.

Fajar Saka juga menjelaskan tugas Bawaslu tidak hanya sebatas mengawasi namun juga mencegah terjadinya pelanggaran dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dalam hal ini sengketa proses pemilu.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, bahwa sengketa dalam pemilu terbagi menjadi dua sengketa. Yakni sengketa proses pemilu dan sengketa atau perselisihan hasil pemilu. 
Kewenangan Bawaslu adalah sengketa proses Pemilu.

“Seperti beberapa waktu lalu, Bawaslu Grobogan menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.  Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan  Mahkamah Konstitusi atau MK,” ujar Fitria akrab disapa Fitri.

Sosialisasi yang digelar Bawaslu Grobogan mengusung tema, “Peraturan Bawaslu tentang Perselisihan Hasil Pemiihan Umum Tahun 2024”. Partai politik, pemantau pemilu dan beberapa pihak diundang dalam sosialisai tersebut.

Nara sumber lainnya dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Badan Kesbangpol Grobogan Daru Wisakti mengatakan, terciptanya Pemilu 2024 yang aman dan kondusif butuh partisipasi semua pihak di Kabupaten Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut