get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Kinerja Pengawasan Bawaslu Grobogan Pada Pemilu 2024, Tangani 11 Dugaan Pelanggaran

Rabu, 08 Januari 2025 | 22:08 WIB
header img
Ketua dan anggota Bawaslu Grobogan menanam pohon manggis yang menggambarkan kejujuran dan integritas, seusai rilis kinerja pengawasan Pemilu 2024, Rabu (8/1/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan menyampaikan hasil kinerja pengawasan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Rilis kinerja pengawasan Bawaslu Grobogan setelah kegiatan bedah buku yang digelar di aula Bawaslu dengan dua nara sumber, pada Rabu (8/1/2024).

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti didampingi anggota Bawaslu Amal Nur Ngazis, ada 11 penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang masuk ke Bawaslu.

“Adapun 11 dugaan pelanggara tersebut bersumber dari  4 laporan masyarakat dan 7 temuan hari pengawasan jajaran pengawas,” jelas Fitria akrab disapa Fitri.

Dikatakan, 4 laporan terdiri dari dua dugaan tindak perusakan alat peraga kampanye (APK) dengan hasil, satu kasus diregistrasi tidak terbukti dan satu kasus tidak diregistasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Lalu satu kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA, diregistrasi dan hasilnya tidak terbukti. Serta satu laporan dugaan netralitas ASN, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Kemudian 7 temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. Rinciannya dua temuan diregister yakni kampanye tanpa pemberitahuan tertulis dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Satu kasus temuan pelanggaran kode etik staf PPS. Dua kasus dugaan pelanggaran ini dinyatakan terbukti pelanggaran administrasi. Dua kasus netralitas perangkat desa, hasilnya dilakukan penerusan rekomendasi ke Dispermades.

Satu kasus netralitas pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terbukti melanggar dan Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Baznas Kabupaten Grobogan. 

Bawaslu Grobogan juga menangani pelanggaran dugaan netralitas kepala desa, hasilnya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya. Sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Bupati Grobogan. 

Selanjutnya Satu kasus dugaan netralitas ASN, hasilnya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Grobogan meneruskan rekomendasi ke Bupati Grobogan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penanaman tiga pohon manggis oleh Ketua dan anggota Bawaslu Grobogan sebagaimana harapan Bawaslu RI kepada semua Bawaslu Kota/Kabupaten.

“Kenapa pohon manggis? Karena pohon manggis melambangkan sebuah kejujuran atau integritas. Kelopak dan isi buah manggis sama,” tutur Fitri. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut