get app
inews
Aa Read Next : Atlet Karate Grobogan Targetkan 6 Medali Emas pada Ajang Popda 2024

Kooperatif, Kades Gubug Tersangka Kasus Pengisian Perangkat Desa Tidak Ditahan

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 17:23 WIB
header img
Kades Gubug, HS (pakai kopiah) menjalani pemeriksaan di Kejari Grobogan atas dugaan penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi tidak melakukan penahanan terhadap Kades Gubug HS tersangka dugaan penerimaan hadiah senilai Rp185 juta, karena dinilai kooperatif.

Menurut Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, Kades HS sebelumnya sempat mangkir dalam pemangilan pertama pada Jumat 29 September karena masih mempersiapkan penasihat hukum.

“Baru pada Kamis (5/10/2023) tersangka HS datang untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo dan Suyitno,” jelas Kasi Intel Frengki.

Dalam pemeriksaan tersebut tersangka HS menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan pemeriksa atau tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Terhadap tersangka HS belum dilakukan penahanan, oleh karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tambahnya.

Menurut Kasi Intel, tersangka akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut oleh tim penyidik.

Dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug yang membuat Kades HS jadi tersangka, lanjut Kasi Intel, terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023. Terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ungkap Kasi Intel.

Sehingga, sambung Kasi Intel, dalam penanganan kasus tersebut termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti. Juga mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocen.

Kasi Intel juga menanggapi adanya opini yang beredar di masyarakat yang mengesankan bahwa penanganan kasus pengisian perangkat desa tebang pilih. Hal ini dikaitkan dengan pengisian perangkat desa pada 2021.

“Perlu digaris bawahi dan ditegaskan bahwa penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan pada 2021 lalu,” tegas Kasi Intel. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut