get app
inews
Aa Text
Read Next : Perangkat Desa Gubug Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan Karena Miliki Sabu

Kejaksaan Negeri Grobogan Tetapkan Kades Gubug Sebagai Tersangka Tipikor Pengisian Sekdes

Jum'at, 22 September 2023 | 17:35 WIB
header img
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo (kiri) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi menjelaskan penetapan Kades Gubug HS sebagai tersangka dugaan tipikor, Jumat (22/9/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri Grobogan menetapkan Kades Gubug HS sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pengisian jabatan sekretaris desa atau Sekdes Gubug.

“Kades HS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekdes pada 2021-2022,” jelas Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, Jumat (22/9/2023).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Grobogan, penetapan tersangka atas nama HS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Adapun nominal penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug lanjut Iwan, nilainya Rp185 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, antara 2021 hingga 2022, di mana tahap pertama Rp100 juta lebih dan sisanya di tahap kedua.

Menurut Kasi Intel Frengki, pengungkapan kasus ini berdasar penyelidikan tim intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi sebelum akhirnya Kades Gubug ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor.

“Jadi yang aktif adalah tersangka HS menjanjikan salah satu perangkatnya bakal diangkat menjadi Sekdes Gubug. Kendati sampai saat ini jabatan Sekdes belum terisi,” kata Frengki dan Iwan.

Tersangka lanjutnya, sebagai Kades Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong. 

Dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut. Jadi tambah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong.

Atas perbuatannya HS menurut Kasi Intel disangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug, Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi mengatakan saat ini baru HS.

“Jadi saat ini kita fokus dulu dengan memeriksa tersangka HS dalam kasus ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut