GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan izin usaha mikro.
“Inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin usaha terus kita lakukan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan Aries Ponco Wibowo melalui Kepala Bidang Pengaduan, Wasregda & Pelaporan Suprianto, Senin (30/10/2023).
Menurut Suprianto di Kantor DPMPTSP Mal Pelayanan Publik Simpang Lima Purwodadi, inovasi untuk kemudahan layanan izin usaha mikro dimulai dengan membuat inovasi Jempol Premium atau Jemput Bola Perizinan Usaha Mikro.
Namun mengingat minta masyarakat yang menginginkan layanan izin usaha mikro, lanjutnya, maka inovasi Jempol Premium yang diluncurkan pada 14 Agustus 2022 dikembangkan lagi menjadi inovasi Nyari Jempol Umi.
“Jempol Premiun kita luncurkan 14 Agustus 2022, kemudian dikembangkan menjadi inovasi Nyari Jempol Umi atau Pelayanan Perizinan Jemput Bola Usaha Mikroyang diluncurkan pada 10 April 2023,” jelas Suprianto.
Pengembangan inovasi Jempol Premium menjadi Nyari Jempol Umi bukan tanpa alasan. Menurut Suprianto DPMPTSP Grobogan ingin semakin dekat dalam melayani masyarakat maka muncul inovasi Nyari Jempol Umi tersebut.
“Karena sasaran dari inovasi tersebut berbeda. Bila Jempol Premium sasarannya di titik keramaian seperti Car Free Day, maka Nyari Jempol Umi sasarannya di seluruh kecamatan di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengaduan, Wasregda & Pelaporan Suprianto menyerahkan Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro kepada pemohon. (Istimewa)
Nyari Jempol Umi dilaksanakan sebulan sekali untuk masing masing kecamatan, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Di kecamatan, sambung Suprianto, melayani konsultasi dan penerbitan Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro.
“Kecamatan yang sudah dilayani inovasi Nyari Jempol Umi, yakni Klambu, Godong, Gabus, Tegowanu, Tanggungharjo, Ngaringan, Kedungjati, Karangrayung,” terangnya.
Selain membuka layanan langsung di kecamatan, untuk kegiatan Nyari Jempol Umi tambah Suprianto, DPMPTSP melakukan transfer knowledge kepada petugas di kecamatan.
“Sehingga para pelaku usaha di wilayah kecamatan (khususnya yang jauh dari kota kabupaten) dapat dengan mudah mendapatkan layanan ijin usaha mikro,” jelas Suprianto. (*)
Editor : Arif F