get app
inews
Aa Read Next : Polemik PT ALIB, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Kejaksaan Grobogan Tahan Kades Gubug Terkait Kasus Pengisian Perangkat Desa

Senin, 23 Oktober 2023 | 20:15 WIB
header img
Kades Gubug HS tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pengisian perangkat desa ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan, Senin (23/10/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Kades Gubug HS dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat desa sebesar Rp185 juta.

“Penahanan HS dilakukan Kejaksaan Grobogan di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari mulai 23 Oktober 2023 hingga 11 November 2023,” jelas Kajari Grobogan melalui Kasi Intel Frengki Wibowo dalam rilisnya, Senin (23/10/2023) . 

Menurut Frengki, penahanan tersangka HS berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2022. Hal ini menyusul telah dilaksanakannya tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II).

Penerimaan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadian di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023.

Tersangka HS, lanjut Frengki disangkakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal kedua yang disangkakan, tambah Frangki, adalah Pasal 12 B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barangbukti (Tahap II) terhadap tersangka HS, lanjut Frengki, HS  didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo, SH. dan Suyitno, SH.

Selain itu, sambung Kasi Intel Kejaksaan Grobogan, terhadap tersangka HS sebelum dilakukan Tahap II telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HS, sekalipun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” jelas Frengki.

Sehingga, lanjut Frengki, pada pukul 16.00 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan, tersangka HS diantar ke Lapas Kelas II B Purwodadi. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut