Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Saat interogasi berlangsung, petugas mendapat keterangan baru bahwa salah satu pelaku juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah lain.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama-sama oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan, Unit Reskrim Polsek Grobogan serta Unit Reskrim Polsek Toroh,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Iptu Vikha Anief, Jumat (9/10/2026).
Penyelidikan dilanjutkan di TKP pencurian kabel tower kedua, yaitu lokasinya di Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, membenarkan terjadinya pemotongan kabel. Petugas menemukan sebanyak 10 tarikan kabel power RRU telah sirna.
Para pelaku menyasar kabel dari pangkal keluar boks BTS hingga ke perangkat atas tower. Di lokasi kedua ini, kerugian perusahaan diperkirakan menyentuh angka Rp20 juta.
Dari hasil pengembangan di TKP Toroh, polisi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, yakni BH (20) asal Desa Lebak dan AS (40) asal Desa Putatsari.
Berbeda dengan aksi pertama yang memakai sepeda motor, pada penjarahan di wilayah Toroh ini para pelaku beralih menggunakan kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Honda BR-V warna abu-abu.
Iptu Vikha Anief menambahkan, motif di balik aksi nekad para pelaku murni karena alasan ekonomi. Kabel-kabel tembaga hasil curian tersebut rencananya akan dijual, lalu uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup harian.
Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang cepat tanggap melapor, sehingga aksi kejahatan infrastruktur publik ini bisa terkuak dengan cepat.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar fasilitas umum," tambah Plt Kasi Humas Polres Grobogan Iptu Vikha.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
