GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi milik PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk di kawasan Grobogan akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Polres Grobogan membongkar tindak kejahatan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lebak (Kecamatan Grobogan) dan Desa Kenteng (Kecamatan Toroh).
Akibat ulah para pelaku mencuri kabel tower, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut dalam keterangannya kepada pihak kepolisian mengatakan mengalami kerugian total hingga sekitar Rp31 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan masyarakat setempat. Diawali Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan, Brigpol Yulian Adi Susanto, yang menerima laporan dari warga terkait adanya pergerakan mencurigakan di area tower Linduk, Desa Lebak.
Tanpa menunda waktu, Brigpol Yulian langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih.
Mereka membawa dua karung berisikan potongan kabel tower yang diduga kuat merupakan hasil curian. Bersama warga sekitar yang tanggap membantu anggota Bhabinkamtibmas, kedua pria tersebut berhasil diamankan di tempat tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku yang tertangkap basah di lokasi pertama berinisial RMS (21), warga Desa Lebak, serta FSW (25), warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan. Keduanya langsung digiring ke Polsek Grobogan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk lokasi pencurian kabel tower yang pertama di Desa Lebak, informasi yang diperoleh, Jumat (9/10/2026), kerugian yang ditanggung perusahaan diperkirakan sebesar Rp11 juta. Selain kerugian materi, hilangnya kabel vital ini juga berpotensi mengganggu kualitas jaringan komunikasi masyarakat sekitar.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
